Tanggal : 11/1/2016 9:21:00 PM
Sumber : Inilah
Penulis : M Fadil
Djailani
INILAHCOM, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan untuk
menggunakan formula PP 78/2015 untuk mengatur upah minimum provinsi (UMP)
sesuai laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi.Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Suhariyanto menerangkan formula yang
dilakukan pemerintah sudah sangat sesuai dengan kebutuhan.
Dengan demikian memberikan kepastian kenaikan upah
pada tahun-tahun berikutnya."Sebenarnya enggak ada formula yang
benar-benar tepat atau sempurna ya. Tapi ini akan memberikan efek multiplier,
seperti meningkatkan daya beli masyarakat," ujar Suhariyanto di Kantornya,
Selasa (01/11/2016).
Ketika ditanya apakah kenaikan upah ini akan berdampak
pula terhadap laju inflasi, Suhariyanto hanya menjawab secara
diplomatis."Yang jelas diharapkan kalau ada kenaikan upah pasti, ada
multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi secara global, dampaknya ke berbagai
sektor akan berbeda, dipengaruhi komposisinya.
Tapi pasti ada pengaruh. Yang jelas dengan UMP akan
menaikan kesejahteraan buruh dan daya beli masyarakat," jelas
dia.Sebelumnya para buruh menolak kenaikan upah dengan formula tersebut, buruh
menilai kenaikan yang ditetapkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi
bertentangan dengan UU sebelumnya yang mengharuskan melakukan survei terdekat
60 komponen hidup layak. [hid]