1 November 2016 | Kegiatan Statistik Lainnya
Tanggal : 11/1/2016 9:21:00 PM
Sumber : Inilah
Penulis : M Fadil Djailani
INILAHCOM, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan untuk menggunakan formula PP 78/2015 untuk mengatur upah minimum provinsi (UMP) sesuai laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi.Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Suhariyanto menerangkan formula yang dilakukan pemerintah sudah sangat sesuai dengan kebutuhan.
Dengan demikian memberikan kepastian kenaikan upah pada tahun-tahun berikutnya."Sebenarnya enggak ada formula yang benar-benar tepat atau sempurna ya. Tapi ini akan memberikan efek multiplier, seperti meningkatkan daya beli masyarakat," ujar Suhariyanto di Kantornya, Selasa (01/11/2016).
Ketika ditanya apakah kenaikan upah ini akan berdampak pula terhadap laju inflasi, Suhariyanto hanya menjawab secara diplomatis."Yang jelas diharapkan kalau ada kenaikan upah pasti, ada multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi secara global, dampaknya ke berbagai sektor akan berbeda, dipengaruhi komposisinya.
Tapi pasti ada pengaruh. Yang jelas dengan UMP akan menaikan kesejahteraan buruh dan daya beli masyarakat," jelas dia.Sebelumnya para buruh menolak kenaikan upah dengan formula tersebut, buruh menilai kenaikan yang ditetapkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi bertentangan dengan UU sebelumnya yang mengharuskan melakukan survei terdekat 60 komponen hidup layak. [hid]
Berita dan Siaran Pers Terkait
Kepala BPS Kota Gorontalo paparkan perkembangan Inflasi Triwulan I Tahun 2024
Pelatihan Pembuatan Infografis BPS Kota Gorontalo
Peresmian MAKO SP2020 BPS Kota Gorontalo
Hunting Foto Sampul Publikasi BPS Kota Gorontalo
Evaluasi Pelayanan Publik BPS Kota Gorontalo Tahun 2024
Pembinaan Desa Cinta Statistik oleh BPS Kota Gorontalo
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kota GorontaloJalan Dewi Sartika No. 21
Kota Tengah
Kota GorontaloTelp. (0435)-821956
Fax: (0435)-826644
E-mail: bps7571@bps.go.id