November 1, 2016 | Other Activities
Tanggal : 11/1/2016 9:21:00 PM
Sumber : Inilah
Penulis : M Fadil Djailani
INILAHCOM, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan untuk menggunakan formula PP 78/2015 untuk mengatur upah minimum provinsi (UMP) sesuai laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi.Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Suhariyanto menerangkan formula yang dilakukan pemerintah sudah sangat sesuai dengan kebutuhan.
Dengan demikian memberikan kepastian kenaikan upah pada tahun-tahun berikutnya."Sebenarnya enggak ada formula yang benar-benar tepat atau sempurna ya. Tapi ini akan memberikan efek multiplier, seperti meningkatkan daya beli masyarakat," ujar Suhariyanto di Kantornya, Selasa (01/11/2016).
Ketika ditanya apakah kenaikan upah ini akan berdampak pula terhadap laju inflasi, Suhariyanto hanya menjawab secara diplomatis."Yang jelas diharapkan kalau ada kenaikan upah pasti, ada multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi secara global, dampaknya ke berbagai sektor akan berbeda, dipengaruhi komposisinya.
Tapi pasti ada pengaruh. Yang jelas dengan UMP akan menaikan kesejahteraan buruh dan daya beli masyarakat," jelas dia.Sebelumnya para buruh menolak kenaikan upah dengan formula tersebut, buruh menilai kenaikan yang ditetapkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi bertentangan dengan UU sebelumnya yang mengharuskan melakukan survei terdekat 60 komponen hidup layak. [hid]
Related News and Press Release
BPS-Statistics Indonesia
Badan Pusat Statistik Kota GorontaloJalan Dewi Sartika No. 21
Kota Tengah
Kota GorontaloTelp. (0435)-821956
Fax: (0435)-826644
E-mail: bps7571@bps.go.id