Mulai
Januari 2020 dilakukan perubahan tahun dasar dalam penghitungan Indeks
Harga yang Diterima Petani (It) dan Indeks Harga yang Dibayar Petani
(Ib) dari tahun dasar 2012=100 menjadi tahun dasar 2018=100. Kedua jenis
indeks tersebut merupakan komponen penting dalam penghitungan Nilai
Tukar Petani (NTP). Perubahan tahun dasar ini dilakukan untuk
menyesuaikan perubahan pola produksi, biaya produksi, dan konsumsi rumah
tangga pertanian di perdesaan. Pada tahun dasar 2018=100 terjadi
peningkatan cakupan jumlah komoditas baik pada paket komoditas It maupun
Ib dibandingkan dengan tahun dasar 2012=100.
NTP
adalah perbandingan It terhadap Ib yang digunakan untuk menunjukkan
daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa
yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara
relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani.
NTP
Gorontalo Agustus 2020 sebesar 99,32 atau turun -0,22 persen dibanding
NTP bulan sebelumnya. Penurunan NTP dikarenakan It turun sebesar - 0 ,, 4
3 persen, Ib turun sebesar -0,21 persen.
NTP
Provinsi Sulawesi Barat mengalami kenaikan tertinggi (2,37 persen)
sedangkan NTP Provinsi Maluku mengalami penurunan terbesar (-1,21
persen).
Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga
Pertanian (NTUP) Gorontalo Agustus 2020 sebesar 100,21 atau turun
sebesar -0,59 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.